Minggu, 10 April 2016

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya bagi kesehatan

Loading...
KajianLagi - Beberapa orang melakukan tindakan yang merupakan kebiasaan, namun tidak mengerti hukum dan fungsinya dalam Islam. Islam adalah agama yang lengkap dan meliputi segala aspek kehidupan. Islam senantiasa memperhatikan kesehatan, bahkan untuk anjuran yang terkesan sederhanapun, ternyata memiliki faedah luarbiasa yang tidak semua orang mengetahauinya.

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan

    Salah satunya adalah sunah Rasulullah SAW, dalam hal mencukur bulu kemaluan adalah fitrah, seperti sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah  ra:
 “Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
    Ternyata, mencukur bulu kemaluan itu memang harus rutin. menurut Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Karena hal ini  ada banyak manfaat dari anjuran Nabi ini, yang paling utama bukan masalah kenyamanan saja persoalan kebersihan dan kesehatan.
    Meski para ulama bersepakat jika mencukur bulu kemaluan adalah sunnah, namun mereka masih juga berpeda pendapat apakah lebih dianjurkan dicabut atau dicukur? Menurut mazhab Hanafi sunahnya adalah mencabut, sedang mazhab Maliki malah berpandangan sebaliknya jika sunah membersihkan bulu disekitar kemaluan adalah mencukurnya. Mazhab Syafi’i mempunyai pandangan lain , beliau  membedakan antara muslimah yang masih muda atau lajang dan perempuan yang telah lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda  dengan metode mencabut , sedang yang sudah lansia boleh mencukurnya. tanpa menyebutkan alasan lebih lanjut. sedang madzab Hambali, sebaiknya memang mencukur bukan mencabut.
 Pendapat terakhir ini juga disetujui oleh Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Disamping itu lembaga ini mengemukakan hikmah dan manfaat dari anjuran mencukur bulu sekitar alat vital ini yakni disamping menjaga kebersihan kulit disekitar kemaluan, manfaat terbesarnya adalah  membantu meningkatkan pembuluh darah saat berhubungan s3ksual tentu menghindari penyakit akibat beberapa bakteri yang tumbuh dan berkembang disekitar bulu-bulu tersebut. Inilah mengapa Islam peduli terhadap masalah Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya bagi kesehatan. karena memang faedahnya banyak apalagi dilakukan rutin selama 40 hari sekali.
Waktu yang diberikan ini bukan hanya asal saja, karena hal ini memang sudah sunah dan terlihat dari hadis Nabi Muhammad SAW:
Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra:
 “Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Mungkin ada pertanyaan menggelitik, mengapa waktu dipathok selama 40 hari? jawabannya sangat masuk akal, karena dimungkinkan batasan waktu tersebut bulu-bulu disekitar area vital telah banyak dan mulai menganggu aktivitas s3ksual dan dirasa sudah cukup waktu untuk tumbuh kembangnya bakteri yang sangat merugikan kesehatan manusia hingga dapat menimbulkan masalah kesehatan pada akhirnya.
Apakah boleh sebelum 40 hari dipotong? syaukani menegaskan jika tidak diperkenankan melebihi waktu 40 hari, namun sebelum 40 hari ingin mencukurnya, maka diperbolehkan. Seperti halnya Imam an-Nafrani dari mazhab Maliki pada kitabnya yang berjudul al-Fawakih ad-Dawani menyatakan  jika hal itu bisa dikatakan cukup fleksibel, tak hanya terpatok harus 40 hari baru dicukur, namun menurut kebutuhan bagi muslim. Begitu  pula pendapat imam al-Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib yang menyatakan tidak ada batasannya kapan harus mencukurnya, jika dinilai sudah cukup panjang , maka segeralah mencukurnya.
Mengikuti sunah Rasulullah SAW ini memang seharusnya dilakukan oleh umat Islam, seperti Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya bagi kesehatan. Apa yang diperintahkan memang mengandung  pesan yang baik, manfaat yang disa dipetik dan tentu pula berpahala.
Seperti yang tertera dalam Firman Allah:
 “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” AQ. Al-Hajj: 30.