Minggu, 05 Juni 2016

Ini Orang-Orang yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan

Loading...
Puasa ramadhan hukumnya wajib bagi orang muslim. Meski demikian, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak bisa melaksanakan ibadah puasa. Kira-kira bagaimana hukumnya jika ada orang islam yang dengan sengaja meninggalkan puasa ramadhan? Ternyata ada tiga kelompok manusia di bulan ramadhan, yakni : kelompok manusia yang boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa, kelompok manusia yang wajib tidak berpuasa dan kelompok manusia yang wajib berpuasa. Hem, siapa sajakah kelompok tersebut dan apa alasannya? Agar lebih jelasnya, simak penjelasannya berikut ini :

Kelompok manusia yang boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa

Orang yang mengalami sakit saat ramadhan

Maksudnya adalah orang yang menderita penyakit sehingga membutanya bisa disebut tidak sehat/tidak fit untuk berpuasa. Orang sakit boleh tidak berpuasa dengan syarat menggantinya di hari lain. Meski begitu, sakit disini bukan sakit yang biasa-biasa saja/ringan (misalnya : pilek, sakit kepala ringan), tapi sakit yang bisa bertambah parah jika berpuasa.
 “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Orang yang bersafar/musafir

Yakni orang yang tengah melakukan perjalanan jauh juga dibolehkan meninggalkan puasa dan menggantikannya di hari yang lain. Tapi jika ingin berpuasa juga boleh lho.
Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Orang yang tua renta, lemah dan sakit yang tak kunjung sembuh.

Bagi orang dengan kondisi ini, boleh baginya tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban untuk mengqodho/mengganti puasanya. Bagi mereka, cukup membayar fidyah atau memberi makan bagi orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya.
 “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

Ibu hamil dan menyusui

Kedua kondisi ini membuat wanita boleh meninggalkan puasa, tapi juga boleh tetap berpuasa dengan syarat tidak menimbulkan mudharat. Untuk ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa ramadhan, mereka bisa menggantinya di hari lain atau cukup membayar fidyah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad)

Kelompok yang wajib tidak berpuasa

Wanita yang sedang Haidh dan Nifas

Kondisi ini membuat wanita tidak boleh bahkan haram mengerjakan puasa ramadhan. Meski begitu, mereka wajib mengqodo/mengganti puasa di hari lain.
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ketika haidh, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari no. 1951).

Orang gila

Orang gila atau tidak berakal juga tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa, bahkan jika berpuasa juga tidak akan sah. Ketika dia sudah sembuh, dia juga tidan wajib mengganti puasa.

Kelompok Manusia yang wajib berpuasa

Selain kondisi yang disebutkan diatas, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang wajib menjalankan ibadah puasa, bahkan jika meninggalkannya akan berdosa. Siapa sajakah yang wajib menjalankan puasa? Orang yang wajib berpuasa, yakni : Muslim, berakal, baligh, sehat, bukan musafir, wanita yang suci dari haidh dan nifas.
Semoga kita termasuk orang yang senantiasa diberi kesabaran, kekuatan dan juga keikhlasan dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan. Amiin YRA.