Jumat, 06 April 2018

Wanita, Hindari Kebiasaan Menunda Mandi Besar Setelah Haid

Loading...
KajianLagi - Haid merupakan satu moment dimana wanita tidak boleh melaksanakan ibadah yang biasanya diwajibkan setiap hari, seperti : sholat, puasa dan lainnya. Tapi ketika haid selesai, wanita diperbolehkan melaksnaakan ibadah tapi dengan syarat harus sudah menyucikan diri melalui mandi besar. Namun entah karena keenakan, malas/sibuk atau khawatir belum bersih tuntas hingga sebagian wanita menunda-nunda melakukan mandi besar. Padahal ketika darah haid sudah bersih dalam waktu tiga hari, kurang atau lebih, wanita diwajibkan untuk segera mandi besar dan mengerjakan shalat jika telah masuk waktunya.10 Amalan Ibadah yang Bisa dilakukan Wanita Saat Haid
menunda mandi wajib/m.cdn.com.do
  Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,” (QS. Al-Baqarah: 222-223).
Dari penjelasan ayat Al Quran diatas, wanita tidak boleh menunda mandi besar setelah haidnya berhenti. Apabila dia tidak mendapatkan air atau tidak bisa menggunakan air (sebab sakit) untuk mandi/bersuci, maka diperbolehkan untuknya bertayamum sampai dia mendapatkan air suci untuk mandi. Selain itu, wanita tersebut juga wajib melakukan shalat dengan tayamum sebagai ganti wudhunya.Hal-Hal Penting yang Harus Dipersiapkan untuk Menghadapi Akhir Zaman
Adapun cara mandi besar dengan tayamum, adalah : dengan menepukkan kedua tangan ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian usapkan pada wajah dengan menggunakan kedua telapak tangan serta mengusap kedua telapak tangan antara satu dan lainnya. Kenali Tujuh Ciri-Ciri Isteri yang Dekat Dengan Surga

Allah Ta’ala berfirman, ““Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Urutan dan Tata Cara Mandi Setelah haid

Bagi Anda yang sudah bisa cara mandi besar setelah haid mungkin tidak akan bingung, tapi bagi yang belum tahu cara yang benar, pastilah mereka ingin belajar. Mandi besar setelah haid merupakan ibadah yang sangat penting, karena itu harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha jika Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Amha bertanya pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengenai mandi haid, maka beliau bersabda,
“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata jika seorang wanita bertanya pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengenai mandi dari haid dan beliau memberi perintah tata cara bersuci, beliau bersabda, “Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya (potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)
An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
Syaikh Mushthafa Al-‘Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak. Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).
Sudah tahu bagaimana hukumnya bukan? Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi kita semua.

Sumber : dalamislam.com, ruangmuslimah.com